Terjawab! Akhirnya Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gegara 'Terima Suap' Rp 32,4 Miliar?

Terjawab! Akhirnya Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gegara 'Terima Suap' Rp 32,4 Miliar?

Pada praktiknya, Juliari memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk menguntit uang Rp 10 ribu per paket bansos sembako dari yang seharusnya ditargetkan pemerintah.

Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: