Loh Sidang HAM Paniai Papua Ditunda Hingga Minggu Depan, Kenapa?

Loh Sidang HAM Paniai Papua Ditunda Hingga Minggu Depan, Kenapa?

Sidang Paniai Papua ditunda 1minggu kedepan-Ilustrasi sidang-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sidang kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Paniai Papua ditunda hingga tanggal 28 November 2022.

Penundaan sidang pembacaan pleidoi tersebut disebabkan pihak penasihat hukum terdakwa belum siap untuk membacakan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Isak Sattu selama 10 tahun penjara.

Dengan adanya pernyataan belum siap tersebut maka majelais hakim menerima penundaan tersebut.

BACA JUGA:Begini Cara Hadapi Pasangan yang Sering 'Mood Swing', Jangan Ikut Emosi Ya!

"Hari ini pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim HAM saat memimpin sidang Senin, 21 November 2022

Majelis hakim bersepakat menunda hingga 1 pekan kedepan guna mempersiapkan sidang pembacaan pleidoi terdakwa agar nantinya berjalan lancar.

"Jadi terdakwa hari ini penasihat hukum terdakwa belum siap dengan pembelaannya, jadi setelah kita bermusyawarah atas permohonan penasihat hukum sidang ini kita tunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum saudara untuk menyusun pembelaannya," ungkapnya.

Sekadar informasi bahwa Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014.

BACA JUGA:Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala BPOM Sebagai Saksi

Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai.

Hal itu pun kemudian memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Adapun pasal bagi para tersangka yaitu Pasal 142 ayat 1 huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, dan Pasal 40 UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: