Jika Tak Penuhi Syarat ini, Mario Dandy Bisa Menua di Penjara Selama 19 Tahun

Jika Tak Penuhi Syarat ini, Mario Dandy Bisa Menua di Penjara Selama 19 Tahun

Kasus Mario Dandy-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora Selasa (15/8) hari ini.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
 
Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menambahkan tuntutan lain, yakni penjara selama tujuh tahun jika Mario tak mampu membayar restitusi.
 
Dalam persidangan, JPU meyakini Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP.
 
Jaksa juga menegaskan, tak ada alasan pembenar atau pemaaf atas tindakan Mario.
 
 
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf," kata JPU.
 
Oleh karena itu, JPU berpendapat bahwa Mario harus tetap berada dalam tahanan.
 
Jaksa juga mengajukan tuntutan agar hakim menjatuhkan pidana restitusi sebesar Rp120 miliar kepada Mario.
 
Jika tidak mampu membayar dalam waktu 7 tahun penjara, pidana restitusi tersebut akan diberlakukan.
 
"Jika tidak membayar (Rp 120 miliar) ganti pidana selama 7 tahun penjara," lanjut jaksa.
 
 
Dengan demikian, jika pada akhirnya Mario tak mampu membayar restitusi, putra dari eks Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ini akan mendekam di penjara selama 19 tahun.
 
Pertimbangan JPU didasarkan pada fakta persidangan yang membuktikan bahwa Mario Dandy secara sengaja melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kerusakan fatal pada otak pada korban, David Ozora.
 
David sendiri diketahui saat ini mengalami amnesia akibat pukulan keras di kepala.
 
JPU menekankan bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan utama yang mencakup Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: