Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala BPOM Sebagai Saksi

Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala BPOM Sebagai Saksi

bareskrim panggil ketua BPOM untuk lakukan pemeriksaan-@bpom_ri-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.

Bareskrim memanggil Penny untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 21 November 2022.

"Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022 untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Senin.

BACA JUGA:Fuji Tak Datang Ultah Atta Halilintar, Thariq Klarifikasi: Jujur Saya Sudah Mengira Ini

BACA JUGA:Chris Hemsworth Didiagnosis Alzheimer: Saya Ingin Istirahat Bareng Anak dan Istri!

Disebutkan, panggilan telah dilayangkan kepada Penny pada Jumat, 18 November 2022.

Bareskrim mengungkapkan, total ada empat perusahaan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera

Disamping itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny L Lukito sebelumnya mengatakan sudah dilakukan penindakan terhadap lima industri farmasi.

BACA JUGA:Hah Nikita Mirzani Menangis Histeris Dipersidangan: Senang Bisa Mencurahkan Isi Hati

Dari lima industri farmasi tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua perusahaan yang ditetapkan tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),  yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan, pihaknya tidak keberatan jika BPOM ikut melakukan penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal ini.

"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," tuturnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: