Tiga Provinsi Baru di Papua Diresmikan Mendagri, Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi

Tiga Provinsi Baru di Papua Diresmikan Mendagri, Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi

Mendagri Tito Karnavian-Instagram @titokarnavian-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tiga provinsi baru di wilayah Papua hari ini, Jumat (11/11/2022), diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Peresmian tiga provinsi baru tersebut berlangsung di lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Provinsi Papua Tengah diresmikan berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2022, Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022.

Dengan diresmikannya tiga provinsi baru tersebut, maka jumlah provinsi di Tanah Air kini bertambah dari 34 menjadi 37 provinsi.

BACA JUGA:Ketum PAN Zulkifli Hasan Pilih Erick Thohir Sebagai Cawapres, Ini Alasannya...

Peresmian tiga provinsi baru tersebut ditandai dengan pemukulan tifa oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.

Selain meresmikan tiga provinsi baru tersebut, Tito Karnavian juga melantik tiga orang penjabat (Pj) gubernur yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu Tito Karnavian melain tiga pejabat (PJ) gubernur yang ditunjuk Presiden RI Joko Widodo.

Ketiga pj gubernur itu adalah Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah.

BACA JUGA:WNI Kembali Jadi Korban Penembakan di Amerika Serikat, Ini Penjelasan Kemenlu...

Tito Karnavian menyebutkan, peresmian Penjabat Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua, sebagai tindak lanjut dari Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan tahun lalu.

Mantan Kapolri itu juga mengatakan jika kegiatan hari ini dalam rangka menunjukkan dan sebagai bukti provinsi tersebut secara de facto sudah bisa berjalan dan bergerak.

Sebelumnya, lemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua tengah, Papua pegunungan, dan Papua selatan.

BACA JUGA:Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Motivator Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Polri

DPR Mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022. RUU DOB ketiga provinsi itu kemudian disahkan Presiden Jokowi Widodo pada 25 Juli 2022.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber