Gegara Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoven Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara

Gegara Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoven Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara

kasus prank KDRT baim dan paula-paula_verhoeven-Instagram

"Besok, dijadwalkan hari dan tanggal oleh penyidik untuk memeriksa anggota kita yang di kepolisian, di polsek kebayoran lama" kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

BACA JUGA:Sirajuddin Mahmud Punya Anak Hasil di Luar Pernikahannya? Zaskia Gotik: Pasti Ada Aja Ujiannya

BACA JUGA:RESMI! Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara MA

Pelapor Prabowo Febrianto dan Dosma Roha Sijabat juga menjelaskan terkait pasal yang dilaporkan kepada Baim Wong dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Ada 3 pasal yang kita laporkan. Yang pertama yaitu pasal 14 ayat 1 UU No.1 1946 yang disini barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan kewenangan di kalangan umum dihukum dengan penjara setinggi tingginya 10 tahun" tegas Prabowo

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: