Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garam Impor
Garam Impor-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, MK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
MK merupakan Dirjen IKFT Kemenperin pada tahun 2012-2022.
Menurutnya, tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu 2 Oktober 2022.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Perkembangan Kasusnya...
Kuntaadi menambahkan, selain MK, Kejagung juga menetapkan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin.
"Selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujarnya.
+++++
Adapun modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota.
Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.
"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," jelasnya.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada 3 juta sekian dari kebutuhan yang hanya 2,3 juta," tutup Kuntadi.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-