Iwan Bule Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan-Instagram @mochamadiriawan84-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) hari ini, Kamis (27/10/2022), memanggil 14 saksi untuk diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan, Malang.
Salah seorang saksi yang dipanggil adalah Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan. Hanya saja, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto. Dikatakannya, Iwan Bule tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi.
"(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI," kata Dirmanto, dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA:Beri Dukungan Moril, 7 Mantan Kapolri Temui Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Seharusnya, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya seperti panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, serta pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Dirmanto menyebutkan, Iwan Bule tak hadir memenuhi panggilan penyidik karena sedang ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan.
"Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Dirmanto.
Ditambahkan Dirmanto, penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan, dan Iwan Bule meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022.
BACA JUGA:Korban Robot Trading Net89 Laporkan Atta Halilintar dan Sejumlah Publik Figur Lainnya
Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis.
Dikatakannya, penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya. Dirmanto meminta semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.
BACA JUGA:Alasan Fitri Salhuteru Selalu Temani Nikita Mirzani, Ternyata Fakta Ini Terkuak
Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.
BACA JUGA:Plesetkan Kata Khilafah, Dede Budhyarto Disindir Ustadz Felix Siauw
Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: