Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati, Dinilai Jaksa Rugikan Negara Sampai Triliunan!

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati, Dinilai Jaksa Rugikan Negara Sampai Triliunan!

Benny Tjoksaputro memakan uang rakyat dan terancam hukuman mati-ilustrasi uang-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati terhadap Direktur Utama PT Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro dituntut dengan pidana mati karena dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny selain korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

BACA JUGA:Hotman Paris Tegaskan Irjen Teddy Minahasa Siap Ikuti Proses Hukum

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan tuntutan hukuman mati,” kata Jaksa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Benny Tjokrosaputro dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasat 55 ayat (1)ke KUHP.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan Benny terbukti bersalah sebagaimana pada dakwaan kedua primer yaitu Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun Jaksa juga meminta kepada hakim pengadilan membebankan Benny Tjokrosaputro uang pengganti sebesar Rp5,7333 triliun.

BACA JUGA:Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres, Ketua DPC PDIP Solo Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

“Membebankan terdakwa Benny Tjkrosaputro membayar uang pengganti sebesar Rp5,7333 triliun,” ujar Jaksa.

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: