Irjen Teddy Disebut Tak Terlibat Sepenuhnya Dalam Kasus Peredaran Narkoba, Begini Katanya!
Pengacara Teddy Minahasa membantah bahwa Teddy menerima uang dari hasil peredaran narkoba-Polri.go.id-Website
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: