Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Digantikan Pernjara Seumur Hidup!
Selasa 08-08-2023,19:39 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-Foto: Instagram @divpropampolri/-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh
Ferdy Sambo, mengubah
hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yosua Hutabarat.
Putusan tersebut disampaikan oleh MA pada Selasa (8/8/2023), yang menyatakan bahwa hukuman bagi
Ferdy Sambo adalah penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya,
Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Makin Menjadi! Lucinta Luna Umbar Video Ciuman dengan Tunangannya, Netizen Geram: 'Merusak Moral Bangsa'
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding tersebut dan memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Setelah ditolak oleh Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhirnya untuk mengubah vonis mati tersebut.
Tidak hanya Ferdy Sambo, istri Ferdy yaitu Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy, Kuat Ma'ruf, juga telah mengajukan permohonan kasasi.
Masing-masing dari mereka mengajukan permohonan kasasi atas vonis yang dijatuhkan terhadap mereka.
Namun, berbeda dengan Ferdy Sambo, permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolak oleh MA.
Meskipun demikian, MA memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ini. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: