Usut Kasus Impor Garam, Kejagung Periksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Usut Kasus Impor Garam, Kejagung Periksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Susi Pudjiastuti-Instagram @susipudjiastuti115-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan pengusutan terkait perkara impor garam tahun 2018.

Meski pengusutan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan. Saat ini, penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi.

Seperti hari ini, Jumat (7/10/2022), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

BACA JUGA:Hari Ini Polisi Agendakan Pemeriksaan Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana membenarkan jika hari ini diagendakan pemerikaaan terhadap Susi Pudjiastuti.

"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Ketut, dikutip dari fin.co.id.

Ketut menambahkan, Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi terkait perkara impor garam tahun 2018.

+++++



Hanya saja  Ketut tidak menjelaskan secara rinci ihwal pemeriksaan Susi. Nanti, kata Ketut, Direktur Penyidikan akan melakukan doorstop.

Didampingi kuasa hukumnya, Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB.

Untuk diketahui, kasus ini sudah naik di tahap penyidikan sejak Juni 2022 setelah dilakukan gelar perkara.

Kasus ini bermula, pada tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Saksi Awal Mula Murid Tewas Tertimpa Tembok MTsN 19 Jakarta Selatan

Ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Akan tetapi, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.

Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: