Hari Ini Polisi Agendakan Pemeriksaan Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven-Instagram @baimwong-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak kepolian hari ini, Jumat (7/10/2022), mengaggendakan pemeriksaan terhadap Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven.
Pemerikaaan terhadap pasangan seleberitis itu terkait konren prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dianggap telah melecehkan polisi.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, namun konten prank tersebut berbuntut panjang. Komunitas Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan Baim dan Paula Polres Metro Jakarta Selatan.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhasap Baim dan Paula.
BACA JUGA:Kocak! Seorang Pria Pura-pura Kesurupan saat Kena Razia Polisi
"Jadwal pemanggilan dari saudara kita BW dan P, Jumat tanggal 7 untuk jam dan jadwal sudah kita layangkan ke beliau," kata Nurma, dikutip dari fin.co.id.
Pemeriksaan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dilakukan secara terpisah.
Nurma menyebutkan, Baim akan diperiksa pada pada pukul 14:00 WIB, sementara Paula Verhoeven diperiksa pada pukul 16:00 WIB.
+++++
Lebih lanjut Nurma menambahkan, sampai saat ini sudah ada dua pengaduan yang dilayangkan kepada Baim.
"Untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW dan Saudari P di Polsek Kebayoran Lama, sudah dua pengaduan yang kita terima dari masyarakat," jelasnya.
Nurma juga mengatakan jika pihaknya telah mengumpulkan barang bukti. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Berkaca dari kasus Baim Wong, Nurma pun mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati menggunakan media sosial.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Bakal Konsisten Pantau Kesehatan Putri Candrawathi: Sampai Saat Ini Dalam Keadaan Sehat
"Kemudian kita mempunyai imbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila melakukan aktivitas di media sosial ada pihak yang dirugikan pasti itu masuk dalam ranah pidana," paparnya
Pasangan yang sudah dikaruniai dua orang anak itu dipersangkakan telah melanggar pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara, dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-