Kejaksaan Agung Bakal Konsisten Pantau Kesehatan Putri Candrawathi: Sampai Saat Ini Dalam Keadaan Sehat

Kejaksaan Agung Bakal Konsisten Pantau Kesehatan Putri Candrawathi: Sampai Saat Ini Dalam Keadaan Sehat

Putri Candrawathi-@divpropampolri-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung RI memastikan bahwa kondisi kesehatan tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi akan diperiksa rutin secara berkala.

Putri Candrawathi sendiri saat ini sudah berada di rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan tersangka Putri Candrawati dalam kondisi sehat ketika dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Putri juga masih dalam kondisi sehat baik fisik maupun psikisnya setelah ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat setelah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Kapolri Ungkap Peran Tiga Anggota Polri Tersangka Tragedi Kanjuruhan

"Sebelum menjadi tahanan penuntut umum yang bersangkutan dalam kondisi sehat, sampai saat ini juga dalam keadaan sehat," ucap Ketut Sumedana pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Ketut juga memberikan keterangan bahwa pihaknya juga memiliki tim dokter yang disiagakan untuk menjamin sekaligus memeriksa kesehatan semua tahanan Kejagung.

+++++

Bahkan menurutnya, Kejagung juga menyiapkan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Ceger untuk merawat apabila ada tahanan yang sakit.

"Setiap saat kalau ada tahanan yang sakit pun kami langsung cek dan kita siapkan juga RS Adhyaksa Ceger milik Kejaksaan," tegasnya.

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Enam Orang Ditetapkan Tersangka, Tiga Diantaranya Polisi

Putri Candrawathi telah diserahkan oleh tim khusus Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum kemarin.

Pelimpahan tersangka Putri berbarengan dengan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya