Buntut Tragedi Kanjuruhan, Enam Orang Ditetapkan Tersangka, Tiga Diantaranya Polisi
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam-Humas Polri-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri akhirnya menetapan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Penetapan enam orang tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.
Dikutip dari fin.co.id, enam tersangka yang ditetapkan yakni, Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT LIB, Abdul Haris selaku ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, serta Suko Sutrisno selaku security office.
Tiga tersangka lainnya merupakan anggota polisi. Mereka adalah Kompol Wahyu SS selaku Kabag ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang, dan AKP Hassarman selaku Dankie Brimob Polda Jatim.
BACA JUGA:Komnas HAM Beberkan Hasil Investigasi soal Tragedi Kanjuruhan
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri mengatakan jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah.
Sebagaimana diberitakan, tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi usai kekalahan tuan rumah Arema FC dari Persebaya Surabaya, pada laga Liga 1, Sabtu (1/10/2022).
Sejumlah suporter tuan rumah masuk ke dalam stadion. Saat terjadi kericuhan, petugas kepolisian yang berada di dalam stadion lantas melepaskan tembakan gas air mata.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: