8 Korban Termakan Bujuk Rayu Mucikari dengan Iming-iming Gaji Besar dan akan Dipercantik
Ilustrasi prostitusi-hukumonline.com-Website
Pelaku kasus Eksploitasi secara ekonomi dan Seksual terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 21 September 2022.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, NAT, Perempuan, umur 17 tahun bersama orang tuanya yang tercatat dengan laporan LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juni 2022.
Sosok pelaku eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur Jakarta Barat yang diamankan yaitu, EMT, perempuan (44) berperan sebagai mucikari dan RR alias Ivan, laki-laki, (19).
+++++
Dalam operasionalnya RR berperan mencarikan tamu menggunakan aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-