Viral! Ada Kawin Kontrak di Cianjur, Biayanya Tembus Ratusan Juta
Kawin kontrak di Cianjur-user18526052-Freepik
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dua wanita berusia 21 tahun dengan inisial RN dan 54 tahun dengan inisial LR telah ditangkap di Kabupaten Cianjur atas dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya kejahatan ini.
Para korban mengaku bahwa mereka telah jebakan oleh kedua wanita tersebut yang berperan sebagai mucikari.
BACA JUGA:Lebih Dari 60.000 Kasus DBD Menyerang Masyarakat Indonesia, Bisa Picu Kematian?
Para gadis yang menjadi korban dijual kepada pria asal Timur Tengah dengan biaya yang mencapai puluhan juta rupiah, dan dari jumlah tersebut, kedua pelaku memotong 50 persennya sebagai bagian dari transaksi tersebut.
"Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, di Cianjur, dikutip pada hari Rabu, 17 April 2024.
Viral video suami kawin lagi-@lambe_turah-Instagram
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka telah terlibat dalam praktik kawin kontrak sejak 5 tahun lalu atau dari tahun 2019.
RN bertugas mencari gadis-gadis yang akan dijual kepada pria asing dari luar negeri, sementara LR bertanggung jawab dalam mencari pria yang mencari pasangan untuk praktik tersebut.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Sagittarius 16 April 2024, Hal Menarik Apa yang Menunggu Hari Ini?
Mereka telah terlibat dalam menghubungkan gadis-gadis dari Kota Santri dengan pria dari berbagai negara seperti India, Singapura, dan terutama Timur Tengah.
Informasi ini mengungkap bahwa kedua pelaku terlibat dalam sebuah jaringan perdagangan manusia yang melibatkan lintas negara, dimana mereka memanfaatkan situasi dan kerentanan korban untuk mendapatkan keuntungan materi.
Dalam praktik pernikahan kontrak yang terungkap, terdapat tarif spesifik yang dikenakan, berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, sebuah angka yang sangat fantastis.
Uang tersebut kemudian dibagi rata menjadi dua bagian antara korban dan pelaku.
BACA JUGA:Shell Cabut Semua SPBU di Medan Mulai Tahun 2024, Ini Alasannya
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: