DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna, Rancang Rencana Pemberhentian Anies Baswedan?
DPRD Mengadakan Rapat paripurna pemberhentian Anies dan wakilnya-https://dprd-dkijakartaprov.go.id/-Website
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - DPRD DKI menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria pada Selasa, 12 September 2022.
Penjadwalan rapat paripurna pemberhentian Anies telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Rani Mauliany menilai, dalam rapat tersebut Anies seharusnya hadir.
BACA JUGA:BSU Cair Rp 600 Ribu, Menaker Ida Fauziyah: Tidak Hoax Cek Rekening ya
"Kalau itu beliau harusnya hadir ya, secara hadir itu kami mau mengumumkan beliau tapi dia tidak ada. Tapi kalau enggak datang itu hak dia sendiri. Maka dorong aja supaya datang," kata Rani Senin, 12 September 2022.
Rani menjelaskan, pengumuman ini memang mekanisme yang harus dilaksanakan oleh DPRD menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur. DPRD diberi waktu 30 hari untuk mengumumkan pemberhentian gubernur beserta wakilnya.
"Jadi hanya menjalankan mekanisme yang ada," ucap Rani.
+++++
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan mekanisme tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Ungakapan Dara Arafah Usai Pencuri Brankas di Rumahnya Dibekuk Polisi
Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.
Pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat menyampaikan usulan pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-