Perjalanan Surya Darmadi Hingga Rugikan Negara sebesar Rp 78 Triliyun

Perjalanan Surya Darmadi Hingga Rugikan Negara sebesar Rp 78 Triliyun

Surya Darmadi-istimewa-google

Kendati demikian, KPK belum pernah menahan Surya secara resmi karena masih berstatus sebagai saksi di pengadilan kasus sebelumnya. 

Sedangkan, setelah Surya Darmadi lepas dari penahanan proses penyidikan, Kejagung akhirnya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara hingga Rp 78 triliyun. 

Surya Darmadi pun dipanggil oleh Kejagung dalam rangka tahap penyelidikan, namun mangkir dari panggilan Kejagung sebanyak tiga kali. 

+++++

Parahnya lagi, ia diduga kabur dari Indonesia dan menetap di Singapura untuk menghindari kasus hukum ini.

Hal ini membuat Kejagung akhirnya menggandeng KPK dan Interpol untuk memburu Surya Darmadi untuk bisa kembali d Indonesia dan menerima hukuman atas statusnya sebagai tersangka.

Berikut ini rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:

- Kerugian negara sebesar Rp 7.593.068.204.327 (triliun) dan USD 7.885.857,36.

- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (triliun) dan USD 7.885.857,36.

BACA JUGA:Biking Ngiler! iPhone 14 dan 14 Pro Max Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Sidang Perdana

Surya Darmadi tengah menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, hari ini, Kamis 8 September 2022. 

Sidang terdakwa Bos PT Duta Palma Group itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menilik di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis 8 September 2022, sidang akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali. 

"Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, sidang pertama," bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: