Sejumlah Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin-Instagram @zumizola.official-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sejumlah narapidana kasus korupsi pada Selasa (6/9/2022), mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, termasuk narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat.
Suryadharma Ali merupakan terpidana kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013, saat dirinya menjabat Menteri Agama. Pada tahun 2016, Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara.
Sementara itu, Patrialis Akbar tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BACA JUGA:Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Lapas Tangerang
Pada tahun 2017 lalu, Patrialis divonis delapan tahun penjara karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola juga mendapat pembebasan bersyarat. Zola merupakan terpidana kasus suap "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar bebas dengan status bersyarat, sehingga mereka masih harus wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bapas.
+++++
Elly menerangkan, sejumlah narapidana koruptor itu bisa mendapat pembebasan bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.
Meski telah mendapat pembebasan bersyarat, namun Elly mengatakan pergerakan para terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara.
Jika ada pelanggaran, lanjut Elly, maka tidak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.
BACA JUGA:Petugas Lapas Kalianda Geledah Ruangan dan Tes Urine Napi, Ini Hasilnya!
Selain Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola, sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin, mulai dari eks Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, dan eks Bupati Indramayu Supendi.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: