23 Napi Korupsi Dibebaskan Kemenkumham, Ada nama Pinangki dan Zumi Zola

23 Napi Korupsi Dibebaskan Kemenkumham, Ada nama Pinangki dan Zumi Zola

Jaksa Pinangki-istimewa-google

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebanyak 23 narapidana (napi) kasus korupsi telah resmi dibebaskan oleh kemenkumham dari penjara pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Puluhan koruptor itu dibebaskan pasca mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan langsung oleh Kemenkumham.

Puluhan koruptor itu dibebaskan pasca mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan langsung oleh Kemenkumham.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti.

BACA JUGA:Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Ini Rinciannya

Ia mengatakan Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022.

Lantas siapa saja 23 nama napi korupsi yang resmi dibebaskan Kemenkumham kemarin?

Berikut ini daftar keseluruhan koruptor yang sudah resmi mendapatkan program bebas bersyarat:

+++++

- Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari; dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

BACA JUGA:KPK Tangkap Bupati Mimika Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

- Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;

2. Setyabudi Tejocahyono;

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

+++++

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;

6. Danis Hatmaji bin Budianto;

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;

BACA JUGA:Javier Roca Resmi Jadi Pelatih Baru Arema FC

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;

12. Zumi Zola Zulkifli;

BACA JUGA:Javier Roca Resmi Jadi Pelatih Baru Arema FC

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

+++++

Lebih lanjut, Rika menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia sepanjang Januari 2022 hingga September 2022.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: