Catat, ini Syarat Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Umum

Catat, ini Syarat Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Umum

Ilustrasi Transportasi umum-pch.vektor-Capture Freepik

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4.PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

+++++

5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi ketentuan vaksin.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: