Catat, ini Syarat Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Umum
Ilustrasi Transportasi umum-pch.vektor-Capture Freepik
2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4.PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
+++++
5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi ketentuan vaksin.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: