Kasus COVID-19 Ngegas Lagi, Kemenkes: YUK! Vaksin Booster!

Kasus COVID-19 Ngegas Lagi, Kemenkes: YUK! Vaksin Booster!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai penularan COVID-19. 

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril mengatakan imbauan itu dikeluarkan merespons peningkatan kasus harian COVID-19 di Indonesia.

Melansir Satgas Covid-19, hingga Kamis 04 Mei 2023, ada 2.417 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 6.782.048 kasus positif corona.

BACA JUGA:Heboh! Tradisi Nyeleneh, Karyawati Diminta 'Tidur Bareng' Bos Buat Jaminan Perpanjang Kontrak

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 1.139 orang sehingga menjadi sebanyak 6.603.711 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 32 orang menjadi sebanyak 161.384 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 16.953 kasus, naik 1.246 dari sehari sebelumnya.

Terkait peningkatan tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mendorong seluruh masyarakat untuk menyegerakan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster.

BACA JUGA:Tips Auto Lolos Mendapatkan KIP Kuliah 2023, Ada 6 Langkah!

Pemerintah saat ini telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi COVID-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.

Penambahan itu diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer. Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19.

Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml. Adapun pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat di kota anda.

Masyarakat diminta untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan COVID-19.

BACA JUGA:Atasi Macet Jakarta, Pemprov: Jam Masuk Kerja Jadi Dua Sesi

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya