Catat, ini Syarat Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Umum
Ilustrasi Transportasi umum-pch.vektor-Capture Freepik
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah telah keluarkan peraturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum.
Aturan Baru tersebut yakni tes Covid-19 sudah tidak lagi masuk sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Akan tetapi masih ada yang perlu diingat bahwa masyarakat sudah harus punya sertifikat vaksin booster.
Jika tidak, maka tidak akan bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.
BACA JUGA:2 Pelaku Pemerasan Ditangkap KSKP Bakauheni
Dilansir dari Disway.id, pemerintah membuat aturan itu dengan mencantumkannya di Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu, mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto juga sudah menandatangani aturan baru tersebut sudah ditandatangani tertanggal 25 Agustus 2022.
+++++
Surat Edaran tersebut berbunyi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Untuk seluruh PPDN, diwajibkan sudah mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan pastikan telah terdaftar juga.
Selain itu, catat 5 aturan yang wajib dipenuhi bagi PPDN, sebagai berikut:
1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
BACA JUGA:Janji Napoleon Bonaparte Jika Satu Sel dengan Ferdy Sambo: Saya Openi..
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: