Banner Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2026

Catat, ini Syarat Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Umum

Catat, ini Syarat Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Umum

Ilustrasi Transportasi umum-pch.vektor-Capture Freepik

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4.PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

+++++

5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi ketentuan vaksin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share