7 Pasal Tercela yang MenJerat Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Pasal 7 Mencengangkan!

  7 Pasal Tercela yang MenJerat Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Pasal 7 Mencengangkan!

Irjen Ferdy Sambo dan Istri --

Berbunyi:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: