Tanggapi Kabar Temuan Bunker Rp 900 M di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri...

Tanggapi Kabar Temuan Bunker Rp 900 M di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri...

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo-Humas Polri-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Beredar kabar adanya penemuan bunker berisi uang Rp 900 miliar di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Tim Khusus Polri melakukan penggeledahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/8/2022), memastikan kabar tersebut tidak benar.

Dedi mengatakan, berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengakui jika Tim Khusus Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat tinggal Irjen Ferdy Sambo dan menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Terungkap Sosok Trisha Eungelicha, Putri Sulung Ferdy Sambo yang Kini Dibanjiri Cibiran Netizen

Namun Dedi menegaskan tidak ada bunker berisi uang Rp 900 miliar yang disita Tim Khusus Polri sebagai barang bukti.

Dedi juga menyebutkan barang bukti yang disita Tim Khusus Polri akan digunakan untuk pembuktian di persidangan nanti.

Lebih lanjut, Dedi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

+++++



Ditegaskan Dedi, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

Dikatakan Dedi Tim Khusus Polri terus bekerja. Polri sejak awal telah berkomitmen mengusut kasus penembakan Brigadir Yosua sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.

Dedi juga menyebutkan jika Tim Khusus Polri saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Saksikan Langsung Penembakan Brigadir J di Lantai Tiga

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: