Duh, Puluhan Babi Lepas di Jalan Tol ini, Gegara Pikap Pengangkutnya Pecah Ban dan Terguling
Corry menyebut, berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor KP 4963/AJ.501/DRJD/2019 tanggal 16 Desember 2019, mobil angkutan barang dilarang melintasi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Ini berlaku untuk jenis kendaraan bermotor dan mobil bus.
Namun, ada pengecualian terkait kendaraan angkutan ternak babi tersebut karena masih berada dalam kategori golongan I.
Karena hal itu mobil pikap penangkut babi tersebut masih diperbolehkan melintasi Jalan Tol Layang MBZ.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: