Duh, Puluhan Babi Lepas di Jalan Tol ini, Gegara Pikap Pengangkutnya Pecah Ban dan Terguling
Akibat Pecah Ban, Pikap Pengangkut Babi alami Kecelakaan di Tol Sheikh MBZ||dok. Jasa Marga
TRENDINGNEWS.ID - Mobil pikap pengangkut babi terguling di Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) akibat pecah ban.
Insiden tersebut membuat babi-babi yang diangkut lepas dari kandang dan berkeliaran di tol layang.
Pikap tersebut mengalami kecelakaan tunggal dan sempat terguling beberapa meter.
Peristiwa tersebut terjadi di Tol Layang MBZ Km 20+400, sekitar pukul 20.48 WIB, Kamis 08 Juli 2021.
"Kecelakaan tunggal terjadi akibat sebuah mobil pikap dengan muatan ternak datang dari arah Cikampek melalui Jalan Tol MBZ mengalami pecah ban di Km 20+400 Lajur 2," ujar Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Trans Jawa Tollroad Regional Division, Corry Annelia Poundti H, saat dimintai konfirmasi, Jumat 09 Juli 2021.
Sopir mobil pengangkut babi yang mengalami kecelakaan langsung menghubungi pihak patroli Jasamarga agar segera mendapat pertolongan.
Diketahui dalam perjalanannya truk yang mengangkut babi-babi itu memiliki 2 sopir, saat ini dikabarkan salah satu sopir pikap pengangkut babi kritis.
"Setelah mendapatkan informasi, petugas segera melakukan observasi menuju tempat kejadian perkara dan melakukan evakuasi terhadap korban, kendaraan dan muatan," kata Corry.
BACA JUGA:Bank Indonesia Naikkan Batas Penarikan Uang di ATM jadi Rp 20 Juta, Tapi Berlaku Cuma untuk ATM ini?
Dampak pasti kerjadian babi lepas ini membuat jalan tol layang MBZ sempat ditutup selama 3 jam guna proses evakuasi.
Hingga pukul 23.55 WIB Jalan Tol Layang MBZ yang mengarah ke Jakarta kembali dibuka.
+++++
Puluhan ternak babi yang lepas juga langsung dievakuasi. Babi-babi tersebut lepas dari kandang sehingga berkeliaran di Jalan Tol Layang MBZ.
"Jadi kemarin sekalian evakuasi ternaknya," ucap Corry.
Pihak Jasa Marga menjelaskan alasan mobil pikap bisa masuk ke tol layang tersebut. Menurut Jasa Marga, mobil pikap pengangkut babi itu masih berada dalam kategori kendaraan golongan I.
"Kendaraan yang digunakan golongan I, mobil pikap. Untuk kendaraan golongan I seperti mobil pribadi dan pikap masih diperbolehkan untuk melintas," ucap Corry.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: