Bharada E Kembali Ganti Pengacara
Bharada Richard Eliezer--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Untuk Kedua kalinya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengganti pengacara.
Pengacara pertama, Andreas Nihot Solitonga pada Sabtu (6/8/2022), menyatakan mundur. Sebagai pengantinya, kemudian ditunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E.
Belakangan, Bharada E mencabut kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8/2022), membenarkan jika kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sudah dicabut.
BACA JUGA:Sindir Benny Mamoto yang Sebut Tak Ada Kejanggalan di Kasus Brigadir J, Ini Kata Mantan Ketua KNPI Haris Pratama
Andi Rian menegaskan, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin bukan mengundurkan diri, melainkan kuasanya dicabut oleh Bharada E.
Pencabutan kuasa itu terhitung 10 Agustus 2022. Hal ini diketahui dari foto yang tersebar di kalangan media, yang berisi surat Bharada E yang menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Burhanuddin.
Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. Ia menyebutkan jika Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri, setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur.
+++++
Saat ini Bharada E didampingi oleh pengacara Ronny Talapessy yang ditunjuk oleh keluarga Bharada E.
Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Burhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus.
"Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi," tulis surat pencabutan kuasa Bharada E.
Pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Sampaikan Permintaan Maaf, Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab dan Jalani Proses Hukum
Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.
Klaim ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8/2022).
"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," kata Komjen Pol. Agus Andrianto.
+++++
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-