Bripka RR dan KM Biarkan Insiden Penembakan Brigadir J Terjadi, Semua Atas Perintah Ferdy Sambo?

Bripka RR dan KM Biarkan Insiden Penembakan Brigadir J Terjadi, Semua Atas Perintah Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo Terancam hukuman mati pasca ditetapkan sebagai tersangak pembunuhan Brigadir J-Disway.id -

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," tutur Agus, Selasa 9 Agustus 2022.

Kini, Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya (Bharada E, Bripka RR dan KM) dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 

BACA JUGA:Pengacara Sebut Ferdy Sambo Jaga Marwah Kehormatan Keluarga

BACA JUGA:Jangan Cemas, Lakukan Cara ini Saat Hidung Bayi Tersumbat

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk segera mendapat perlindungan yang ketat.

Mahfud MD bahkan juga sudah meminta Polri untuk memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan ekstra ke Bharada E.

Ia merasa khawatir dengan keselamatan Bharada E, karena yang bersangkutan bisa saja mendapat penganiayaan atau dicelakai oleh orang lain.

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," kata Mahfud pada Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Menko Polhukam Minta LPSK Lindungi Bharada E, Ini Alasannya...

BACA JUGA:Viral, Pemuda Terekam Sedang Aniaya Wanita, Hingga Tabrak pake Motor

Sekarang, pihak LPSK berjanji akan menyalurkan makanan ke Bharada E selama dia berada di tahanan.

+++++

Hal tersebut baru akan terjadi apabila Bharada E sudah resmi menjadi justice collaborator (JC).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengonfirmasi, mereka berkoordinasi langsung dengan Bareskrim.

Koordinasi tersebut berkaitan dengan proses pengiriman makanan kepada Bharada E di tahanan.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya