Menko Polhukam Minta LPSK Lindungi Bharada E, Ini Alasannya...

Menko Polhukam Minta LPSK Lindungi Bharada E, Ini Alasannya...

Menkopolhukam Mahfud MD --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk memberikan perlindungan kepasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasua pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dikatakan Mahfud, Bharada E perlu mendapat perlindungan agar tidak mendapat perlakuan yang tidak diinginkan.

Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022), menyampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD.

BACA JUGA:Ini Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ditambahkan Mahfud, agar Bharada E bisa memberikan kesaksian di pengadilan nanti, maka penting bagi LPSK untuk memberikan perlindungan.

Tidak hanya itu, Mahfud mengatakan jika ia akan menyampaikan kepada Polri agar keluarga Brigadir Yosua juga diberikan perlindungan secara profesional.

Mahfud yang juga ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga meminta keluarga Brigadir Yosua agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus ini.

+++++



"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil. Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," kata Mahfud.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua ini, Bareskrim Pori telah menetapkan empat orang tersangka.

BACA JUGA:Kabareskrim: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mereka adalah Irjen FS, Brigadir RR, Bharada E, dan KM. Mereka masing-masing dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya