Kabareskrim: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo Terancam hukuman mati pasca ditetapkan sebagai tersangak pembunuhan Brigadir J-Disway.id -

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo terancam dijatuhi hukuman mati.

Ya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Ferdy Sambo Diduga Ikut Menembak Brigadir J, Kapolri: Kepolisian Masih Terus Dalami

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," kata Kapolri saat konfrensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

+++++

Dalam penyidikan kasus Brigadir J, Kapolri mengaku tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sementara itu, Komjen Agus telah menyatakan bahwa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada E, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.

BACA JUGA:LPSK Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo

"Bharada RE telah melaukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber