Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Lakukan Ini...

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Lakukan Ini...

Irjen Ferdy Sambo--polri.go.id

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan memastikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kendati begitu, Irwan tidak menjelaskan secara detail langkah hukum yang akan disiapkan. 

"Yang pasti, kami akan mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Diduga Ikut Menembak Brigadir J, Kapolri: Kepolisian Masih Terus Dalami

Dapat diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

+++++

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J.

Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K. 

BACA JUGA:Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber