Siap-siap! Ada Tersangka Baru dari Kasus Brigadir J, Diumumkan Hari Ini

Siap-siap! Ada Tersangka Baru dari Kasus Brigadir J, Diumumkan Hari Ini

Akan Ada Tersangka Baru dari kasus tewasnya Brigadir J-SKEMA POLITIK-YouTube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengumumkan adanya tersangka baru dari kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polri bahkan sudah berencana akan memberikan pengumuman terkait tersangka baru itu pada hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.

Nanitnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus) yang akan mengumumkan langsung nama baru dari tersangka kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Ucapan Ajudan Ferdy Sambo Tak Bisa Sepenuhnya Dipercaya, Komnas HAM Desak Buka Rekaman CCTV

BACA JUGA:Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Terancam 4 Tahun Penjara

"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa),” ujar Agus, Senin 8 Agustus 2022.

Akan tetapi salah satu anggota timsus itu masih belum memberikan penjelasan detail, terkait siapa tersangka baru tersebut.

Hanya saja Agus yakin secepatnya kasus kematian Brigadir J bisa benar-benar terungkap.

"Insyaallah tuntas," ucap eks Kapolda Sumatera Utara itu.

BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat, Seperti Apa Ketentuannya

Sekadar informasi, Polri sejauh ini sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

+++++

Satu tersangka bernama Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua bernama Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Ia disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP (pembunuhan berencana).

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya