Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Bareskim Polri Langsung Lakukan Penahanan

Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Bareskim Polri Langsung Lakukan Penahanan

Penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.---Istimewa


Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J|-|Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri. 

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam. 

BACA JUGA:Hilangkan Nyawa Orang Lain, Mantan Kabareskrim Sebut Bharada E Harus Jadi Tersangka

Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. 

"Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi. 

+++++

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. 

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. 

BACA JUGA:Bertemu Ayah Brigadir Yosua Hutabarat, Ini yang Disampaikan Menkopolhukam

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338. 

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: