Hilangkan Nyawa Orang Lain, Mantan Kabareskrim Sebut Bharada E Harus Jadi Tersangka

Hilangkan Nyawa Orang Lain, Mantan Kabareskrim Sebut Bharada E Harus Jadi Tersangka

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji-Instagram @susno_duadji-


Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji|Instagram @susno_duadji|

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno DuadjI menyebut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E harus dijadikan tersangka terkait kasus baku tembak antar sesama polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan ini disampaikan Susno melalui Youtube Susno Duadji dengan judul "Kemana Arah Kasus Tragegi Penembakan di Rumah Jenderal" yang diunggah pada 1 Agustus 2022.

Dikatakan Susno, penanganan kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo itu sudah terlalu lama dan sudah tidak jelas arahnya, yang menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Ditegaskan Susno, terlepas dari kasus ini adalah tembak menembak atau membela diri, Bharada E seharusnya sudah dijadikan tersangka karena menghilangkan nyawa orang lain, yakni Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Muncul Sosok Bripka Ricky, Ajudan Ferdy Sambo Lainnya yang Bisa Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J?

Ditambahkan Susno, seharusnya Bharada E juga ditahan. Susno pun mengaku bingung karena hingga saat ini Bharada E masih dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

“Itulah yang bikin orang bingung, diumumkan resmi Bharada E sudah ditahan di Polda. Besoknya dibilang belum jadi tersangka, masih jadi saksi. Ini kalau kata anekdot orang jawa, pagi tembe, sore dele, mencla-mencle. Itulah yang membuat perkara ini jadi gunjang-ganjing, saya ga tau kenapa," kata Susno seperti dikutip dari fin.co.id.

Lebih lanjut, Susno mengatakan penyidik tidak boleh menyimpulkan dalam kasus ini Bharada E membela diri atau membela orang lain, karena merupakan kewenangan pengadilan.

+++++



Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Dedi Prasetyo menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA:Pengamat Sarankan Ferdy Sambo 'Go Public' Lalu Ceritakan Semuanya: Katakan Saja, Benar Jika Benar..

Sebelumnya, pada Jumat (29/7/2022) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir Yosua.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: