Siap Nyalon Capres dan Cawapres? Catat Nih, Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Partai dari KPU RI, Dimulai 1 Agustus 2022

Siap Nyalon Capres dan Cawapres? Catat Nih, Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Partai dari KPU RI, Dimulai 1 Agustus 2022

Ilustrasi kota pemilu --

Setelah dilakukan pemasangan administrasi perbaikan, pada 14 Oktober 2022, KPU RI akan mengumumkan kepada publik terkait hasil rekapitulasi pengungkit partai politik dan bawaslu. 

BACA JUGA:Ngeri! Ternyata Mengonsumsi Nasi Berlebihan Bisa Berdampak Negatif, Para Ilmuwan Beberkan Fakta Ini...

BACA JUGA:Fakta! Toge Bisa Meningkatkan Kualitas Sperma Pria Dalam 14 Hari, Karena Punya Kandungan Zat ini...

Lalu dilanjutkan dengan pengungkit faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan pada 10 sampai 23 November 2022 merupakan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan partisipasi serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik. 

+++++

Setelah semua rangkaian pemilu serentak 2024 telah dilaksanakan, barulah memasuki tahapan terakhir di tahun 2022 yaitu penetapan untuk kepesertaan pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, yakni pada 14 Desember 2022.

Per tanggal 29 Juli 2022, pukul 13.00 WIB, Idham mengatakan bahwa sudah ada 39 partai politik di tingkat nasional dan 8 partai politik Aceh.

BACA JUGA:Serius! Cara Mengatasi Sakit Pinggang Bisa dengan Mengonsumsi Buah ini, Ahli Gizi: Karena Mengandung Potasium

Idham pun mengaku bahwa proses pendaftaran, penetapan serta penetapan partai politik dilakukan secara terbuka. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: kpu ri