Ini yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Selama Dua Tahun

Ini yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Selama Dua Tahun

Ilustrasi STNK-istimewa-google

BACA JUGA:Sungai Aare Kembali Telan Korban Jiwa, Wanita Asal Afghanistan Hilang di Sungai

Korlantas Polri sendiri telah menyiapkan konsep data tunggal untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. 

Berstatus Bodong

Terbukti melanggar aturan lalu lintas? Bahkan tertangkap kamera tilang elektronik alias traffic law enforcement (ETLE) jelas sanksinya berat. 

Korlantas Polri menetapkan sanksi blokir STNK Anda berupa pemblokiran sampai penghapusan penghapusan. Artinya jika tidak dibayar denda tilang elektronik maka sepeda motor, mobil berstatus bodong. 

+++++

Sanksi ini tidak main-main. Bagi pemilik kendaraan jika dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE sebaiknya segera membayar untuk tilang tersebut, karena akan menghapus data STNK jika dendanya tidak dibayar.

Jika tidak ingin terblokir atau ingin melepaskan status blokir maka pemilik kendaraan harus membayar denda lebih dahulu, setelah membayar pajak sesuai ketentuan.

Berikut ketentuan yang berlaku dan akan disosialisasikan di seluruh daerah:

+++++

1. Denda tidak dibayar maka STNK masih terblokir. 

2. Terus menerus tidak dibayar denda tilang maka datanya bisa dihapus. 

3. Jika terkena tilang elektronik maka disarankan untuk segera menangani agar STNK tidak terblokir.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: