Cara Perpanjang STNK Terbaru 2023, Ikuti Langkah-langkah Ini

Cara Perpanjang STNK Terbaru 2023, Ikuti Langkah-langkah Ini

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu surat yang sangat penting yang setiap tahunnya diwajibkan untuk dibayarkan pajaknya.

Jika seorang pemilik kendaraan telat membayarkan pajak tertulis dalam STNK dan nantinya akan dikenakan denda keterlambatan membayar pajak.

STNK umumnya memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan.

BACA JUGA:Memberikan Zakat Kepada Orangtua, Hukumnya Wajib?

Inilah cara lengkap memperpanjang STNK kalian :

1. Cara Perpanjang STNK Tahunan

Bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan, simak langkah-langkahnya berikut ini.

-Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili

BACA JUGA:Catat! Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat

-Kunjungi loket untuk meminta formulir pendaftaran

-Isi semua informasi yang dibutuhkan dengan lengkap

-Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen syarat perpanjang STNK yang telah dipersiapkan sebelumnya

-Petugas nantinya akan memastikan semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, kemudian petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan

BACA JUGA:Akhir Dari Keributan Dokter Muda di RSUD Pirngadi Medan: 'Saya Minta Maaf'

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya