Ada Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan, Ini Tanggapan Bawaslu

Ada Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu Memutuskan Kecurangan Dalam Kampanye Tidak Dapat diterima-Illustrasi-

Oleh karena itu, Pasal 280 Ayat (1) dan Pasal 281 (Ayat (1) UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah, politik uang, dan menggunakan jabatan dalam melaksanakan kampanye juga dianggap tidak memenuhi unsur.

“Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.

Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di kantor Bawaslu,” kata Puadi.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya