Ada Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan, Ini Tanggapan Bawaslu

Ada Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu Memutuskan Kecurangan Dalam Kampanye Tidak Dapat diterima-Illustrasi-


Bawaslu Memutuskan Kecurangan Dalam Kampanye Tidak Dapat diterima|Illustrasi|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa laporan soal dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak dapat diterima.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi menyebutkan, pihaknya telah menganalisis peristiwa yang dilaporkan itu dan berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil laporan.

“Sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022) pagi.

BACA JUGA:Polri Ungkap Temuan Baru Bukti CCTV, Keluarga Brigadir Yosua Lega

BACA JUGA:Kapolri Nonaktifkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi, Kamaruddin Simanjuntak: Puji Tuhan

Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

+++++

Pasal itu memuat bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

“Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:Mabes Polri Periksa Ferdy Sambo dan Istri Terkait Penembakan Brigadir J

BACA JUGA:Niat Hati Bertemu Gadis Impian, Pemuda ini Malah jadi Korban Pengeroyokan

Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ujar Puadi.

+++++

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya