5 Obat Covid-19 yang Resmi Beredar di Indonesia, Apa Saja?
Obat Covid-19-ilustrasi-halodoc
Antibodi monoklonal ini direkomendasikan untuk pasien Covid-19 dewasa yang bergejala ringan dan tidak memerlukan terapi oksigen, tapi berisiko tinggi mengalami gejala berat.
Pasien berisiko tinggi memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit ginjal, penyakit jantung, penyakit paru kronis, penyakit kanker, dan lainnya.
Dosis pemberian diberikan sebesar 40 mg/kg berat badan kepada pasien positif Covid-19 secara intravena, tidak lebih dari tujuh hari sejak bergejala dan harus di bawah pengawasan dokter.
Efek samping dari pemberian obat yang bisa timbul tapi jarang terjadi meliputi demam dan reaksi alergi.
Terkait efektivitasnya, Regdanvimab mampu mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 72 persen untuk pasien berisiko tinggi mengembangkan Covid-19 berat hingga hari ke-28.
Selain itu, obat ini secara signifi kan mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 79 persen pada semua pasien.
BACA JUGA:Alasan MK Belum sahkan Ganja Medis di Indonesia
4. Favirapir
Remdesivir dan Favirapir menjadi dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat resmi untuk pasien Covid-19 yang pertama kali memperoleh EUA BPOM.
5. Remdesivir
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: