4 Merek Kosmetik Ini Dicabut BPOM RI, Ternyata Ini Alasannya
Edaran Kosmetik Berikut Ini Dicabut! BPOM RI Beberkan Alasannya---Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Diketahui bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut edaran beberapa kosmetik, sudah tahu alasannya?
Sebagai pengguna kosmetik, Anda harus cermat apakah produk yang Anda pakai saat ini sudah mengantongi izin edar dari BPOM atau belum.
Jika produk tersebut belum mendapatkan izin edar dari BPOM, sebaiknya Anda menghindari pemakaian kosmetik tersebut karena bisa saja kosmetik tersebut memiliki kandungan yang berbahaya.
BACA JUGA:Yuk Simak Cara Daftar Mudik Gratis di Aplikasi PLN Mobile
Akan sangat berbahaya jika produk tersebut beredar luas di masyarakat, karena dapat menyebabkan permasalahan yang sangat fatal bagi kesehatan.
Sebagai seorang konsumen Anda juga harus cerdas, jangan sampai Anda kemakan iklan kosmetik seperti, dapat memperoleh kulit cerah bersinar hanya dalam waktu yang singkat.
Memperoleh kulit cerah bersinar tentunya memerlukan proses yang lama dan tidak instan, oleh sebab itu Anda juga harus memperhatikan kandungan yang ada di dalam kosmetik.
Oleh sebab itu, BPOM secara ketat memberikan izin edaran produk kosmetik agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak membahayakan masyarakat.
BACA JUGA:Yuk Simak PP 14/2024 Tentang Gaji, THR, dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara
Diketahui bahwa terdapat empat produk kosmetik yang dicabut nomor izin edar per Januari 2024 oleh BPOM RI karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku, adalah sebagai berikut :
1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi).
2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
BACA JUGA:Buka Puasa Minum Air Dingin, Sehatkah? Begini Penjelasannya
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: