BPOM Larang dan Imbau Masyarakat Agar Tidak Beli Produk-Produk ini, Berbahaya!

BPOM Larang dan Imbau Masyarakat Agar Tidak Beli Produk-Produk ini, Berbahaya!

BPOM menyita kosmetik ilegal berbahah terlarang senilai Rp7,7 miliar di sebuah pabrik kecantikan tanpa izin edar.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan hasil tindakan pengawasannya terhadap produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.
 
Dalam rilisnya pada Selasa (25/7), BPOM menyebutkan telah menemukan 4 produk kosmetik dan 8 obat tradisional yang berbahaya dan masih beredar di pasaran.
 
Beberapa produk kosmetik yang ditemukan tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya dan dilarang, antara lain Casandra Glam Nude Lipcream 2, Casandra Lipstik Colorfix (No.6), LA Widya Curcumin Day Cream, dan Biogold Night Cream.
 
"Karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM.
 
Sementara itu, untuk produk obat tradisional, BPOM mencatat temuan produk yang tidak memenuhi syarat seperti Pegal Linu Husada, Pegal Linu, Sirandi, Liu Shen Shui (Sakit Perut), Cairan Sakit Perut Kupu Cair Dhi Chung Shui, New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung, dan Feroglobin Kid Drops.
 
 
BPOM menyampaikan bahwa produk-produk ini berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan sistem pencernaan, fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
 
Produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat juga bisa menyebabkan risiko kanker dan gangguan kulit.
 
Untuk mengatasi masalah ini, BPOM telah mencabut nomor izin edar dari produk-produk yang terbukti berbahaya dan memberlakukan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau produsen produk tersebut.
 
BPOM juga menginstruksikan pemilik izin edar untuk menghentikan produksi dan distribusi produk, menarik produk dari peredaran, dan memusnahkan semua persediaan produk yang tidak memenuhi syarat.
 

BPOM menyita kosmetik ilegal berbahah terlarang senilai Rp7,7 miliar di sebuah pabrik kecantikan tanpa izin edar.-Foto: Istimewa-
 
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan dicabut izin edarnya.
 
 
Jika masyarakat menemukan produk-produk berbahaya tersebut masih beredar di pasaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: