5 Obat Covid-19 yang Resmi Beredar di Indonesia, Apa Saja?

5 Obat Covid-19 yang Resmi Beredar di Indonesia, Apa Saja?

Obat Covid-19-ilustrasi-halodoc


Obat Covid-19|ilustrasi|halodoc

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan lima izin obat Covid-19 pada 17 Juli 2022.

Kelima obat Covid-19 tersebut diantaranya antivirus Favipiravir dan Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, serta Molnupiravir dan Paxlovid tablet salut selaput.

Berikut daftar obat Covid-19 di Indonesia:

1. Paxlovid

Dilansir dari laman resmi BPOM, Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak yang terdiri atas Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg.

Obat ini bisa diberikandengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresitivitas menuju kondisi berat.

Terkait dosis obat Covid Paxlovid yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg), yang diminum secara bersamaan dua kali sehari selama lima hari.

Hasil kajian keamanan secara umum menunjukkan Paxlovid aman dan dapat ditoleransi.

Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat meliputi dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen), diare (3,1 persen), sakit kepala (1,4 persen), dan muntah (1,1 persen).

Dari sisi efi kasi, hasil uji klinik dua dan tiga menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid, sehingga berisiko berkembang menjadi parah.

Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

BACA JUGA:Dalam Sehari Tercatat Ada 40 Sampai 50 Perkara Perceraian di Tangerang

2. Molnupiravir

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: