Viral Obat Sakit Kepala Ini Disebut Bisa Picu Anemia Aplastik, BPOM RI Beri Penjelasan

Viral Obat Sakit Kepala Ini Disebut Bisa Picu Anemia Aplastik, BPOM RI Beri Penjelasan

Viral obat sakit kepala berbahaya-freepik-Freepik

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebuah unggahan di media sosial X (nama baru Twitter) baru-baru ini menjadi viral karena membahas tentang sebuah obat sakit kepala yang dilaporkan memiliki risiko efek samping yang serius, yaitu anemia aplastik

Kabar tersebut langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan warganet, terutama karena obat tersebut sering digunakan secara bebas oleh banyak orang.

Yang menjadi perhatian adalah klaim bahwa informasi mengenai risiko anemia aplastik baru muncul dalam kemasan obat tersebut dalam beberapa waktu belakangan. 

BACA JUGA:Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Dibobol Maling, Dokumen Rahasia Ikut Dicuri, Ada Motif Politik?

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan terhadap keandalan informasi yang disediakan oleh produsen obat, serta menyoroti pentingnya transparansi dan kejujuran dalam memberikan informasi mengenai efek samping suatu obat kepada konsumen.

"Kindly reminder utk teman2 semuanya, jangan terlalu sering konsumsi obat ini yaaa. sender perhatiin ternyata keterangan efek sampingnya ditambahin, berisiko anemia aplastik. Kalo minum obat yg beredar di pasaran, mohon dibaca semua keterangannya utk jaga2 ya," ucap pengirim di postingan tersebut di X, dikutip pada hari Rabu, 17 April 2024.

Dalam menghadapi viralnya isu ini, Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi, turut memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut. 

Effendi menegaskan bahwa penambahan informasi mengenai risiko efek samping yang terkait sebenarnya telah sesuai dengan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). 

BACA JUGA:Singgung Sholat dan Zakat Umat Islam, Pendeta Gilbert Mengaku Salah: Maaf Ada Salah Pengertian

Langkah ini diambil saat pihaknya melakukan prosedur perpanjangan izin edar atau pendaftaran ulang sekitar 4 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 5 November 2020. 

Hal ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari prosedur yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk memastikan keamanan serta kualitas obat yang beredar di pasaran.

"Jadi berdasarkan hasil evaluasi dan kajian BPOM, penambahan risiko anemia aplastik sebagai efek samping obat, tetap harus dicantumkan dalam kemasan. Meskipun untuk kejadian ini frekuensinya terkategori jarang (rare) yaitu 1 kasus per 1 juta pengguna," kata Effendi di tempat, pada hari Rabu, 17 April 2024.

Terlebih lagi, tentu tidak mungkin BPOM melegalkan suatu produk apabila tidak aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: