Fadli Zon Parodikan Lagu Naik-naik ke Puncak Gunung: Rakyat Sengsara atau Bahagia?

Fadli Zon Parodikan Lagu Naik-naik ke Puncak Gunung: Rakyat Sengsara atau Bahagia?

Fadli Zon penasaran data PNS dan Pensiun Siluman ada 97 Ribu terima gaji dan uang pensiun||Dok. DPR RI--

Taufikurachman menyebutkan, mulai Minggu, 10 Juli, Pertamina melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi.

Sebelumnya PT Pertamina (Persero) pada Minggu (10/7/2022) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Turbo dan Dex Series serta elpiji nonsubsidi jenis Bright Gas.

"Harga bahan bakar Pertamina telah dirancang sebagai wujud apresiasi untuk Anda dalam memberikan pelayanan prima di SPBU kami," demikian pernyataan resmi Pertamina dalam laman MyPertamina.

BACA JUGA:Ramalan Perempuan Indigo Soal Sosok Presiden Pengganti Jokowi di 2024: Berasal dari Keturunan Raja Mataram!

BACA JUGA:Angkasa Pura Keluarkan Lima Poin yang Harus Dipenuhi bagi PPDN

"Harga bahan bakar berlaku mulai 10 Juli 2022," tambah pernyataan resmi Pertamina tersebut.

+++++

Selain itu, Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) Jumat 1 JUli 2022 atau awal triwulan III tahun ini. Tarif listrik selama ini bertahan pada harga tetap meski harga ICP terus naiki, karena pemerintah memberikan kompensasi serta subsidi dengan nilai lebih dari Rp300 triliun. 

Adapun keputusan kenaikan tarif listrik itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). 

Kenaikan tarif listrik akan dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu nonsbsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya