Angkasa Pura Keluarkan Lima Poin yang Harus Dipenuhi bagi PPDN
Pesawat/Ilustrasi--
Pesawat/Ilustrasi||
POSTINGNEWS.ID - Guna mengantisipasi penyebaran virus covid 19.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan terbaru ini mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022
Maka dari itu, PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola bakal memberlakukan aturan tersebut di 20 bandara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
BACA JUGA:Lawan Arah dan Marah saat Ditegur, Pria ini Keluarkan Pisau
Dalam aturan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi penumpang rute domestik, AP II mengatur hal tersebut dalam lima poin.
Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
Kedua, PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
+++++
Atau bisa juga menunjukkan tes PCR yang dapat berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan tes PCR negatif. Sampelnya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, PPDN berusia 6-17 tahun yang telah mendapat dosis kedua tidak wajib melakukan PCR dan antigen. Kemudian, PPDN berusia kurang dari 6 tahun juga tidak wajib tes dan vaksinasi.
Kelima, PPDN yang tidak bisa mendapat dosis vaksin karena alasan kesehatan tertentu, wajib melampirkan surat keterangan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: