Potensi Jaringan Terorisme di Indonesia Meluas, Ini Penjelasan Islah Bahrawi

Potensi Jaringan Terorisme di Indonesia Meluas, Ini Penjelasan Islah Bahrawi

Ilustrasi: Teroris dan radikalisme --


Ilustrasi: Teroris dan radikalisme ||

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengingatkan potensi keterkaitan masyarakat dengan jaringan terorisme.

"Jika ada orang yang ikut mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk kegiatan terorisme, maka yang bersangkutan juga dapat ditangkap," kata Islah dalam diskusi daring yang digelar Jakarta Journalist Center (JCC) dengan tema 'Menyoal Donatur Terorisme', di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Sangat bisa ditangkap, karena dia bagian dari jaringan itu," ujarnya pula.

BACA JUGA:Merasa Difitnah, Fadli Zon Akan Tempuh Upaya Hukum untuk Eko Kuntadhi, Gegara Dikaitkan dengan Terduga Teroris: Angga Dimas?

Meskipun, kata Islah, orang tersebut tidak mengetahui uang itu akan dijadikan dana untuk melakukan aksi teror.

"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013, orang yang ikut serta mencari dana juga bisa ditangkap, meskipun dia tidak tahu penggunaan dana itu mengalir ke mana. Dia juga menjadi bagian dari ikut serta," katanya lagi.

Bahkan, kata dia, orang yang membantu teroris dalam pelarian juga dapat dijerat dengan pidana. Namun hal ini jarang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri akhir-akhir ini.

BACA JUGA:Lagi! Densus 88 Amankan Petani di Bengkulu Tengah Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Kepala Desa Bajak I: Sehari-Hari Tak Mencurigakan!

"Misal ada DPO pelarian yang sudah dikejar, ternyata suatu waktu ia kabur ke satu kota dan meminta bantuan temannya untuk mencari rumah kontrakan. Temannya ini nggak tahu temannya ini DPO lalu dicarikan rumah kontrakan, lalu ditangkap. Nah temannya ini seharusnya dapat ditangkap juga," ujarnya lagi.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa tersangka teroris di Kota Malang, Jawa Timur inisial IA (22). Ia diduga membantu Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ikut mengumpulkan dana untuk di Indonesia.

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengimbau masyarakat untuk selektif memberi sumbangan, sehingga dana sumbangan yang diberikan masyarakat tak salah sasaran.

BACA JUGA:Serius? Munarman Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Terlibat Terorisme, Ketua PA 212 dan Kuasa Hukum Beri Tanggapan Menohok

“Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menyalurkan sumbangan-sumbangan ke organisasi atau kelompok yang tidak dikenal,” kata Aswin pula.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya